DAMPAK MARKETPLACE ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LOKAL
Karya Tulis Ilmiah
DAMPAK MARKETPLACE ONLINE TERHADAP PERTUMBUHAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH (UMKM) LOKAL
Disusun Oleh:
Nama : Akbar Rizki Maulana
NIM : 1805106010026
PROGRAM STUDI TEKNIK PERTANIAN
FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS SYIAH KUALA
DARUSSALAM-BANDA ACEH
2021
BAB I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sustainable Development Goals (SDGs) merupakan agenda 2030 yang menjadi kerangka kerja global dalam pembangunan berkelanjutan. Salah satu tujuan pembangunan berkelanjutan tersebut adalah mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, tenaga kerja penuh dan produktif serta pekerjaan yang layak bagi semua, serta Memastikan pola konsumsi dan Produksi yang berkelanjutan. Namun, Indonesia masih mempunyai tantangan besar dalam menyelesaikan berbagai permasalah di bidang ekonomi yang semakin kompleks. Keterkaitan antara UMKM dan marketplace berhubungan erat juga dengan Sustainable Development Goals atau SDGs, terutama pada SDGs point ke-1 No Poverty, Point ke-8Decent Work and Economic Growth dan poin ke-12 Responsible Consumption and production. Sehingga dalam skala yang lebih luas dapat menjadi salah satu langkah mewujudkan SDGs pada point-point tersebut.
Indonesia pada tahun 2018 merupakan negara yang berada di peringkat ke 6 di dunia dalam hal jumlah pengguna internet terbanyak. Melansir dari Kompas.com, pengguna internet di Indonesia pada awal 2021 mencapai 202,6 juta jiwa. Dengan kenaikan pengguna internet yang mencapai 15,5 persen atau 27 juta jiwa jika dibandingkan pada Januari 2020. Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mulai menyadari akan pentingnya keberadaan internet ini, yang membuat kini internet bukan hanya sekedar media untuk mencari informasi, komunikasi, dan hiburan saja melainkan kini internet sudah menjadi sarana untuk berbisnis atau bisnis online (bisnis melalui media digital).
Dengan adanya pertumbuhan pesat di bidang teknologi, dunia digital dan internet hal tersebut dapat berimbas pada dunia pemasaran. Dunia pemasaran kini mengalami peralihan yang semua konvensional ( offline) kini menjadi serba digital (online). Pemilihan digital marketing menjadi suatu hal yang lebih prospektif karena memungkinkan para calon pelanggan potensial untuk dapat memperoleh segala macam informasi mengenai produk dan bertransaksi melalui internet. Digital marketing adalah pemanfaatan media digital (online) dengan menggunakan sarana seperti jejaring sosial, untuk kegiatan promosi dan pencarian pasar (Sulaksono, 2020). Dengan adanya digital marketing komunikasi dan transaksi dapat dilakukan setiap saat dan bisa diakses ke seluruh dunia.
Marketplace adalah suatu wadah pemasaran produk yang dilakukan secara elektronik dengan mempertemukan banyak penjual dan pembeli untuk saling bertransaksi (Apriadi, 2017). Dengan adanya marketplace penjual tidak perlu bersusah payah dan kebingungan jika ingin berjualan online, karena marketplace sudah menyediakan tempat untuk berjualan secara online. Keuntungan dengan adanya marketplace adalah kemungkinan barang yang terjual dapat lebih banyak, karena marketplace merupakan tempat bergabung banyaknya para penjual dan pembeli.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008 membagi jenis usaha menjadi usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Usaha mikro mempunyai kriteria asset maksimal mencapai 50 juta rupiah dan omset maksimal 300 juta rupiah. Usaha kecil mempunyai kriteria asset 50 juta rupiah sampai dengan 500 juta rupiah dan omset 300 juta rupiah sampai dengan 2.5 miliar rupiah. Usaha menengah mempunyai kriteria asset 500 juta rupiah sampai dengan 10 miliar rupiah dan omset 2.5 miliar rupiah sampai dengan 50 miliar rupiah.
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang menunjang perekonomian negara Indonesia. Disaat ekonomi dunia bahkan Indonesia mengalami penurunan atau resesi, misalnya akibar adanya wabah pandemi COVID-19, justru dengan adanya pelaku UMKM dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian dan bahkan ada yang mampu mengembangkan usahanya dalam menujang perekonomian negara. Pelaku UMKM ini memberikan masukan pada negara melalui peningkatan penerimaan pada sektor pajak negara, dan memberikan kontribusi terhadao produk domestik bruto (PDB). Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mencatat bahwasannya terjadi peningkatan pada sektor UMKM dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dan sektor UMKM juga telah membantu penyerapan tenaga kerja di dalam negeri, dengan peningkatan dari 96,99 persen menjadi 97,22 persen dalam periode lima tahun terakhir (Kemenperin, 2016).
Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) secara umum memiliki kecenderungan meningkat. Dilansir dari situs resmi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro Aceh, aceh memiliki total UMKM seluruh Aceh sebanyak 74.810 dengan Kota Banda Aceh yang merupakan Ibukota Provinsi Aceh memiliki jumlah UMKM terbanyak di Aceh sebanyak 9.591 UMKM. Pesatnya pertumbuhan UMKM di wilayah Banda Aceh menjadi peluang bagi para pelaku usaha yang sudah ada untuk lebih meningkatkan lagi jangkauan pasarnya. Untuk memperluas pasar dapat dilakukan melalui keterlibatan para pelaku usaha marketplace e-commerce yang tersedia, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Namun dengan adanya marketplace ini tidak luput akan yang namanya persaingan, banyak dari UMKM lokal yang hanya bisa bersaing diawal namun seiring berjalannya waktu kalah bersaing dengan produk-produk dari luar negeri yang dipasarkan di marketplace ini. Sehingga dibutuhkan suatu aturan atau regulasi yang dibuat oleh stake holder atau pihak terkait untuk membatasi penjualan produk dari luar negeri dan memberikan kesempatan pada UMKM lokal untuk dapat berkembang, serta diharapkan akan adanya marketplace e-commerce lokal yang berisikan khusus penjualan-penjualan dari UMKM lokal. Kesiapan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tertuma dalam pengetahuan, keterampilan, dan pemanfaatan teknologi, dalam era digital saat ini sangat dibutuhkan. Sehingga para pelaku UMKM harus dapat menawarkan produk melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang penelitian yang telah diuraikan di atas maka dapat dirumuskan masalah penelitian adalah bagaimana pengaruh kehadiran marketplace terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal.
1.3 Tujuan
Adapun tujuan utama dari karya tulis ini adalah untuk mengetahui pengaruh marketplace online terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal . Tujuan khusus dari karya ilmiah ini adalah menjadikan jual beli online sebagai wadah terwujudnya masyarakat ekonomi kreatif dan menjadikan UMKM lokal tidak kalah bersaing dengan produk-produk dari luar negeri.
1.4. Manfaat Penelitian
Berdasarkan perumusan masalah diatas, manfaat yang akan diperoleh dengan adanya penelitian ini adalah :
1.4.1 Manfaat Teoritis
a. Penulis
Menambah wawasan penulis sebagai bahan perbandingan antara teori yang telah dipelajari dengan praktek, serta menambah pengetahuan mengenai stabilitas ekonomi, UMKM lokal, dan pemanfaatan marketplace.
b. Lingkungan Akademik
Hasil ini diharapkan dapat berguna sebagai bahan referensi bagi mahasiswa/i selanjutnya yang melakukan penelitian dengan masalah yang sama.
c. Bagi pelaku UMKM
Dapat menambah wawasan dalam pemanfaatan marketplace sebagai sarana meningkatkan penjualan dan pendapatan.
1.4.2 Manfaat Praktis
Manfaat yang diharapkan dari penelitian ini adalah :
1. Diharapkan dapat memberikan informasi aktual bagi masyarakat berkenaan dengan pengaruh marketplace online terhadap pertumbuhan UMKM lokal.
2. Dapat memberikan masukan bagi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Mikro dan pihak terkait lainnya sebagai upya mendukung program pemerintah untuk dapat membangkitkan UMKM lokal dan mewujudkan SDG’s 2030.
BAB II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Marketplace
Marketplace awal mulanya diawali dengan berdirinya amazon dan e-bay di Amerika Serikat tahun 1995, kemudian menyusul Paypal pada tahun dan Alibaba di China pada tahun 1999. Di indonesia terdapat beberapa marketplace ternama seperti Tokopedia, Bukalapak, Blibli, JD.ID, Shopee, Elevania dan masih banyak lagi yang bermunculan. Diharapkan dengan adanya marketplace mampu meningkatkan pendapatan para pelaku usaha untuk dapat menjual produknya ke berbagai wilayah, daerah dan berbagai belahan dunia lainnya.
Marketplace merupakan sebuah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi seperti layaknya pasar tradisional namun dilakukan secara virtual. Fungsi marketplace memiliki fungsi yang sama dengan pasar tradisional, yang menjadi pembeda adalah marketplace lebih terkomputerisasi dengan menggunakan bantuan sebuah jaringan dalam mendukung sebuah pasar agar dapat dilakukan secara efisien dalam menyediakan update informasi dan layanan jasa untuk penjual dan pembeli yang berbeda-beda (Husnurrosyidah, 2019).
Menurut Widyayanti (2019) marketplace merupakan sebuah wesbite atau aplikasi online yang mefasilitasi proses jual beli dari berbagai toko. Konsep yang dimiliki hampir sama dengan pasar tradisional. Pada dasarnya pemilik marketplace bertugas untuk menyediakan tempat bagi pada penjual yang ingin berjualan, serta tidak bertanggung jawab atas barang-barang yang dijual, dan tugas lainnya yaitu membantu mereka untuk bertamu pelanggan dan melakukan transaksi dengan lebih simpel dan mudah. Tranksaksi di marketplace diatur langsung oleh marketplace-nya yang kemudian setelah melakukan pembayaran penjual akan mengirim barang ke pembeli. Kemudahan dan kenyamanan yang diberikan marketplace menjadi salah satu alasan mengapa marketplace menjadi terkenal. Banyak yang mengibaratkan online marketplace seperti department store.
Menurut Tuban (2008) ada beberapa tipe marketplace yang berkembang diantaranya: 1) private marketplace merupakan pasar daring yang hanya dimiliki oleh satu perusahaan baik dari sisi penjual atau dari sisi pembeli, 2) sell-side marketplace merupakan pasar pribadi yang menjual produk standar atau produk yang dijual oleh satu perusahaan yang disesuaikan untuk perusahaan lain, 3) buy-side marketplace adalah pasar pribadi di mana satu perusahaan membuat pembelian dari suplier yang ditunjuk, 4) public marketplace yaitu pasar daring yang dikelola oleh pihak ketiga dengan mempertemuka pertukaran antara penjual dan pembeli yang dimiliki, 5) informatian portal atau layanan informasi bisnis.
2.2 E-commerce
Association for electronic Commerce secara sederhana mendifinisikan e-commerce sebagai mekanisme bisnis secara elektronis. Kemudian commerceNet, sebuah konsorsium industry, memberikan definisi lain, bahwa dalam e-commerce merupakan proses terjadinya jual beli jasa atau produk antara dua belah pihak atau pertukaran dan distribusi informasi dalam suatu perusahaan dengan menggunakan internet (Wahana, 2018).
E-commerce merupakan singkatan dari Electric Commerce yang artinya segala aktivitas jual-beli yang dilakukan secara online dengan memanfaatkan internet dan media elektronik (Sulistiyawati, 2020). E-commerce memanfaatkan sistem elektronik seperti internet atau jaringan komputer lainnya untuk melakukan beberapa kegiatannya seperti marketing, penjualan, pembelian, dan distribusi dari sebuah produk (Rahmati, 2009). Secara sederhana, e-commerce adalah transaksi komersial yang berlangsung secara digital diantara dan sesama oraganisasi dan individual (London & Traver, 2016). Salah satu bentuk e-commerce adalah marketplace online
2.3 Usaha Mikro, Kecil dan Mengengah (UMKM)
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) usaha adalah kegiatan yang dilakukan dengan mengerahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai suatu maksud. Di indonesia, definisi UMKM diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2008 tentang UMKM pasal 1 dari UU tersebut, menyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU tersebut. Untuk mempermudah pengelompokkan kriteria, UMKM dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan aset dan omset. Dengan kriteria usaha mikro yang dimaksud oleh undah-undang tersebut adalah:
a) Usaha mikro. Suatu usaha yang dapat dikatakan sebagai usaha mikro jika usaha tersebut memiliki kekayaan bersih (aset) paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan omset paling banyak Rp. 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b) Usaha kecil. Usaha kecil merupakan kelompok usaha yang memiliki kekayaan bersih setidaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) hingga Rp. 500 (lima ratus juta rupiah) serta memiliki nilai penjualan setidaknya Rp. 300 (lima ratus juta rupiah) rupiah hingga Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta). Sama halnya dengan usaha mikro, aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
c) Usaha menengah. Usaha menengah merupakan kelompok usaha dengan aset mulai Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), serta penjualan Rp. 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Aset yang diperhitungkan tidak termasuk tanah dan bangunan.
Adapun menurut Bidan Pusat Statistik (BPS) Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) diklasifikasikan berdasarkan jumlah tenaga kerja pada setiap unit usaha, yaitu:
a) Industri rumah dengan pekerja 1-4 orang.
b) Industri kecil merupakan unit usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja 5 sampai dengan 19 orang
c) Industri menengah merupakan unit usaha yang memiliki tenaga kerja 20 sampai dengan 99 orang.dengan pekerja 20-99 orang
d) Industri besar dengan pekerja 100 orang atau lebih (BPS, 2013)
Bank Dunia menetapkan pembagian UMKM menjadi tiga jenis dengan menggunakan pendekatan berdasarkan jumlah karyawan, pendapatan dan aset yang dimilikinya. Dari ketiga kriteria tersebut, UKM terbagi menjadi:
1. Usaha menengah (medium enterprise) dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan maksimal 300 orang
b. Pendapatan setahun US$15 juta dan
c. Kepemilkan aset mencapai US $15 juta,
2. Usaha kecil (small enterprise), dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 30 orang
b. Pendapatan dalam setahun kurang dari US $3 juta dan
c. Kepemilikan aset kurang dari US $3 juta;
3. Usaha mikro (micro enterprise), dengan kriteria:
a. Jumlah karyawan kurang dari 10 orang
b. Pendapatan setahun tidak melebihi $100 ribu
c. Jumlah aset tidak melebihi $100 ribu.
2.4 UMKM di Indonesia
Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang menunjang perekonomian negara Indonesia. Proporsinya mencapai 99,99% dari total pelaku usaha yang ada di Indonesia atau sebanyak 56,54 juta unit. Volume ekspor UMKM mencapai 14,06% (Rp. 166,63 triliun) dari total ekspor nasional. Pada bisnis UMKM ini, Pelaku UMKM ini memberikan masukan pada negara melalui peningkatan penerimaan pada sektor pajak negara, dan memberikan kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB) sekitar 60% dan mampu menyerap 85 juta hingga 107 juta tenaga kerja sampai tahun 2012 (Bank Indonesia, 2015).
Sebagian besar UMKM tidak tergantung pada pinjama dari luar negeri dalam mata uang asing. Hal tersebut membuat ketika terjadinya fluktuasi nilai tukar mata uang asing, UMKM tidak menghadapi kendala yang berarti. Keberadan UMKM di Indonesia terus berkembang, salah satunya dari segi kontribusinya terhadap PDB Nasional yang kian meningkat. Kontribusi UMKM terhadap menyerap tenaga kerja di Indonesia begitu besar, pada tahun 2018-2019 meningkat sebesar 2,30% atau sebesar 2.770.534 orang. Pada tahun 2018, kontribusi UMKM dalam menyerap tenaga kerja Nasional adalah sebesar 120.598.138 orang, sedangkan pada tahun 2019 sebanya 123.368.672 orang. Tidak hanya menyerap tenaga kerja, keberadaan UMKM juga dapat meningkatkat PDB Nasional. Pada tahun 2018- 2019 terjadi peningkatan sebesar 0,56% atau sebesar Rp 518,1 triliun. Pada tahun 2018, kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional menurut harga berlaku adalah sebesar Rp 9.062,5 triliun atau 61,07%, sedangkan tahun 2019 sebesar Rp 9.580,7 triliun atau 60,51% (Kementerian Koperasi dan UMKM, tanpa tahun).
BAB III. METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Jadwal Pelaksanaan
Adapun penulisan Karya Tulis ini dilakukan dari tanggal 10 Mei 2021 sampai 16 Mei 2021.
3.2 Metode Pengumpulan Data
Adapun metode pengumpulan daya pada penulisan karya tulis ini dilakukan sebagai berikut:
1. Dokumentasi. Yaitu data dikumpulkan melalui data yang tersedia seperti surat, laporan, catatan harian, foto dan lain-lain yang tersimpan dalam website. Data bersifat tidak terbatas dan diperoleh dari data resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik dan website yang berkaitan dengan pokok permasalahan.
2. Studi pustaka. Pengumpulan data dan informasi dalam karya ilmiah ini penulis dilakukan dengan studi pustaka dari berbagai sumber dengan cara membaca, menelaah dan mencatat bahan bacaan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti oleh penulis untuk mengaitkan antara teori-teori dengan sumber data yang didapat.
3.3 Metode Analisis
Metode analisis data dalam penelitian ini yaitu menggunakan analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatid dengan pengumpulan data dari media, artikel, pustaka. Analisis deskriptif memuat mengenai penjelasan/pendeskripsian terkait dengan rumusan masalah yang didapatkan. Penulis membuat gambaran yang dilakukan dengan cara reduksi data, paparan/sajian data dan penarikan kesimpulan.
BAB IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
Pengguna teknologi digital telah mempengaruhi segala aspek kehidupan dan kegiatan manusia, termasuk salah satunya kegiatan pemasaran. Pemasaran digital telah banyak digunakan untuk mendapatkan konsumen, sebagai media promosi, serta meningkatkan jumlah penjual dan meningkatkan profit. Sebagian aktivitas Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi informasi untuk menjalankan usahanya. Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal harus dapat bersaing pada persaingan pasar internasional agar tidak tertindas. Diperlukan suatu strategi inovasi berupa komunikasi pemasaran yang mampu menarik konsumen di pangsa pasar yang dituju sehingga dapat meningkatkan penjualannya.
Kendala yang dihadapi oleh pelaku UMKM lokal diantaranya adalah masalah dalam hal penggunaan teknologi. Permasalahan yang sering terjadi yaitu hambatan terutama kendala teknis seperti kesulitan dalam mengoperasikan aplikasi belanja online, selain itu kendala lainnya adalah masih banyak para pelaku UMKM yang belum mengetahui bagaimana cara maupun tahapan yang dapat dilakukan untuk memperluas jaringan konsumen melalui pemanfaatan media sosial dalam memasarkan produknya sehingga dapat meningkatkan keunggulan bersaing bagi UMKM lokal itu sendiri.
Perubahan perilaku pemasaran ini, dari yang dilakukan secara konvensional kini mulai beralih ke digital. Hal tersebut tidak diimbangi dengan keberadaan UMKM lokal yang mampu menggunakan digital marketing, padahal seperti yang sudah dikatakan diawal, bahwa UMKM merupakan salah satu usaha yang mampu memicu perekonomian Indonesia. Diharapkan melalui tulisan ini dapat menambah pemahaman para pelaku UMKM dan juga para stake holder ataupun pihak terkait, yang nantinya dapat memberikan motivasi untuk menggunakan marketplace sebagai sarana untuk dapat berjual beli.
Berbagai dukungan telah dilakukan oleh pemerintah untuk dapat memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk dapat menjual barang dagangannya dan memperluas jangkauan pasar melalui pasar online. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah melalui kebijakan jilid ini mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung ekosistem perkembangan e-commerce, diataranya adalah:
a. Mempermudah dan memperluas akses pendanaan
b. Insentif perpajakan
c. Perlindungan konsumen
d. Peningkatan sumber daya manusia
e. Peningkatan sistem logistik nasional (sisglognas)
f. Percepatan pembangunan infrastruktur telekomunakasi
g. Keamanan siber
Salah satu bentuk e-commerce ideal yang mendukung UMKM untuk dapat memasuki pasar online adalah marketplace online. Marketplace online menyediakan sarana untuk melakukan belanja secara online serta membuka kesempatan bagi semua orang, baik itu perusahaan besar ataupun UMKM lokal untuk dapat berjalan secara online melalui situs website (Wicaksono, 2018). Marketplace online menyediakan fasilitas bagi UMKM lokal untuk berjualan tanpa mengenal batasan, baik daerah, pulau, benua, ataupun antar negara, sehingga memungkinkan pelaku bisnis seperti UMKM lokal ini untuk dapat melakukan ekspansi ke pasar internasional.
Dengan banyaknya keuntungan yang diberikan oleh hadirnya marketplace di Indonesia, hal tersebut belum dapat dimaksimalkan oleh UMKM lokal. Permasalah utama UMKM lokal di Indonesia adalah adanya kendala yang bersifat internal. Seperti yang disampaikai oleh Bank Indonesia, bahwa kendala internal tersebut meliputi masalah modal, SDM, hukum, dan akuntabilitas. Dari kendala internal tersebut kendala yang sering dialami oleh pelaku UMKM adalah adanya keterbatasan moadl dan keterbatasan SDM.
Akibat yang ditimbulkan dari adanya keterbatasan modal adalah pelaku UMKM mengalami kesulitan dalam mengembangkan usaha yang dimilikinya. Kehadiran modal menjadi sangat penting, karena tanpa modal yang cukup, produk yang dapat diproduksi menjadi sangat terbatas. Dengan terbatasnya jumlah produksi, cakupan pasar yang bisa diraih pun akan mengalami keterbatasan. Pada akhirnya potensi yang dimiliki oleh UMKM lokal tidak dapat dikembangkan dengan masksimal.
Keterbatasan lainnya seperti SDM dapat mempengaruhi banyak hal dalam pelaksanaan bisnis. contoh rendahnya kualitas SDM dalam produksi adalah rendahnya manajemen kontrol. Akibat dari rendahnya manajemen kontrol ini dapat mengakibatkan rendahnya kualitas produk dan inkonsistensi dalam hal hasil produksi. Rendahnya pengetahuan pelaku UMKM dalam penggunaan teknologi juga akan mengakibatkan terbatsnya cakupan pasar pada wilayah sekitar operasi perusahaan (Yazfinedi, 2018).
Adapun cara yang dapat dilakukan untuk dapat membuat UMKM lokal bisa bersaing dengan produk luar adalah dengan meningkatkan terlebih dahulu pengetahuan para pelaku UMKM lokal yaitu seperti dilakukannya pelatihan mengenai digital marketing, marketplace, dan e-commerce. Dikarenakan pemanfaatan konsep pemasaran secara digital menjadi harapan bagi UMKM untuk dapat berkembang, menjadi pusat kekuatan ekonomi. Pendampingan merupakan solusi yang tepat untuk menjawab kendala modal maupun SDM. Menurut Yazfinedi (2018) dengan melakukan pendampingan, pelaku UMKM dapat memperoleh arahan yang tepat, sehingga dapat menciptakan produk yang berdaya saing. Lalu hal yang bisa dilakukan bagi pemangku kebijakan untuk dapat membuat UMKM lokal dapat bersaing adalah dengan melakukan pembatasan barang-barang dari luar negeri yang masuk ke pasar lokal, sehingga pangsa pasar dapat didominasi oleh produk lokal, serta perlu adanya peningkatan pelayanan pemerintah terhadap UMKM. Dengan meningkatkan hal tersebut kendala internal dan eksternal yang dihadapi pelai UMKM dalam menjalankan bisnis diharapakn mampu teratasi.
BAB V. KESIMPULAN DAN SARAN
3.1 Kesimpulan
Adapun kesimpulan yang dapat diambil dari penulisan karya ilmiah mengenai dampak marketplace online terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal, maka dapat disimpulkan:
1. Dalam karya tulis ini, Marketplace berpengaruh terhadap kegiatan pemasaran secara online (e-commerce).
2. Tidak dapat dipungkiri, bahwasannya Usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia menjadi salah satu kekuatan ekonomi yang menunjang perekonomian negara Indonesia.
3. Untuk dapat meningkatkan daya saing UMKM serta mendapatkan peluang bisnis lainnya dapat dilakukan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, utamanya marketplace. Tidak hanya memanfaatkan internet sebagai media untuk melakukan promosi tapi juga harus diimbangi dengan pengelolaan yang baik.
4. Secara keseluran internet marketing adalah pendekatan baru dalam dunia marketing yang dapat menghemat biaya, meningkatkan customer dan membuat pemesanan secara sistemastis.
5. Para pelaku UMKM seharusnya sudah dapat memahami pentingnya terlibat langsung dalam penjualan online dan sudah mempunyai akun pada marketplace yang tersedia.
3.2 Saran
Saran dalam digital marketing dengan media social untuk pelaku UMKM yaitu:
1. Membuat akun media social untuk usaha dan akun pribadi, dibuat secara terpisah dengan selalu mempeharui informasi;
2. Membuat branding, dengan akun nama yang mudah diingat, mudah dihafal, menjelskan tentang produk yang dijual;
3. Foto produk yang baik, sehingga dapat menarik perhatian calon pembeli.
4. Posting foto produk secara berkala, dan pada jam dimana konsumen melihat postingan produk (prime time);
5. Posting produk sesuai dengan apa yang dijual;
DAFTAR PUSTAKA
Apriadi, Deni dan Saputra, A. Y., 2017. E-commerce Berbasis Marketplace Dalam Upaya Mempersingkat Distribusi Penjualan Hasil Pertanian. Jurnal RESTI Vol. 1 No. 2. Lubuklinggau: STMIK Bina Nusantara Jaya.
Badan Pusat Statistik. Statistik UMKM Tahun 2012–2013. Diakses dari https://www.bps.go.id/subjek/view/id/9 (15 Mei 2021).
Bank Indonesia 2015. Profil Bisnis UMKM Tahun 2015. Diakses dari http:// www.bi.go.id/id/umkm/penelitian/nasional/kajian/Documents/Profil%20Bisnis%20UMKM.pdf (16 Mei 2021).
https://dkupp.semarangkab.go.id/2021/01/07/klasifikasi-umkm-menurut-uu-nomor-20-tahun-2008/ (15 Mei 2021)
Husnurrosyidah. 2019. E-Marketplace UMKM Menghadapi Revolusi Industri 4.0 dalam Perspektif Islam. Jurnal Ekonomi Syariah. Vol. 1, No. 2, 224-239.
Kemenperin. 2016. Pertumbuhan Ekonomi Dorong Ekspansi UMK. Retrieved from http://www.kemenperin.go.id/artikel/5774/Pertumbuhan-EkonomiDorongEkspansi-UMK .
Sulaksono, J. 2020. Peranan Digital Marketing Bagi Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Desa Tales Kabupaten Kediri. Generation Journal, 4(1), 41-47.
Sulistiyawati, E. S., & Widayani, A. 2020. Marketplace Shopee Sebagai Media Promosi Penjualan UMKM di Kota Blitar. Jurnal Pemasaran Kompetitif, 4(1), 133-142.
Turban, E. 2008. Electronic Commerce. Prentice Hall.
UU nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Wahana, A. 2018. Rancang Bangun Marketplace Produk Kewirausahaan Mahasiswa UPY Berbasis Content Management System. Jurnal Dinamika Informatika, 7(1), 73-81.
Wicaksono, S. A., & Aminata, J. 2018. Analisis faktor–faktor yang mempengaruhi pendapatan umkm pada marketplace online tokopedia, bukalapak, dan shopee (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomika dan Bisnis).
Widyayanti, E. R. 2019. Pengaruh Marketplace Terhadap Peningkatan Pendapatan Pada UKM (Studi Pada UKM Di Daerah Istimewa Yogyakarta). Optimum: Jurnal Ekonomi dan Pembangunan, 9(1), 1-14.
Yazfinedi, Y. (2019). Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah Di Indonesia: Permasalahan Dan Solusinya. Quantum: Jurnal Ilmiah Kesejahteraan Sosial, 14(1), 33-41.
Comments
Post a Comment