Erosi Antara Pembangunan atau Keberlangsungan Masa Depan ?


ANTARA PEMBANGUNAN ATAU KEBERLANGSUNGAN MASA DEPAN ?

Indonesia merupakan negara yang sangat kaya dengan Sumber Dayanya, baik itu Sumber Daya Manusia (SDM) maupun Sumber Daya Alam. Hal tersebut tak dapat dipungkiri bahwa Indonesia adalah negara dengan kekayaan Indonesia sangatlah banyak. Sama halnya dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yaitu “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dengan melimpahnya SDA tersebut semakin banyak keuntungan Indonesia untuk dapat digunakan dengan sebaik-baiknya guna kepentingan rakyat. Selaras dengan perjanjian Internasioanal yang tertuang dalam SDGs (Sustainable Development Goals) yang berisikan 17 tujuan utama dengan 169 capaian yang ingin dicapai bersama, salah satunya adalah dalam tujuan ke 15 tentang ekosistem daratan.
Tanah merupakan aset yang berharga bagi umat manusia, tanah dapat dijadikan sebagai lahan untuk bercocok tanam, sebagai material yang digunakan untuk pembangunan dan masih banyak lagi manfaat tanah bagi umat manusia. Akhir-akhir ini banyak tanah yang telah di eksploitasi secara besaran-besaran oleh manusia demi kepentingannya. Banyak tanah yang diambil dari daerah pegunungan maupun perbukitan untuk dimanfaatkan sebagai media untuk membuat suatu daratan baru seperti menutupi rawa untuk dijadikan pemukiman, membuat pulai reklamasi dan lain-lain. Akibatnya dari eksploitasi tanah yang dilakukan oleh manusia ini, banyak tanah di daerah pegunungan yang tergerus harus sehingga  menyebabkan rawan terjadinya erosi dan tanah longsor. Pengertian erosi itu sendiri menurut Nurmansyah (2007) dalam jurnalnya yang berjudul “Dampak Kepariwisataan Terhadap Erosi Di Kawasan Wisata Kaliurang” erosi merupakan suatu proses dilepaskan dan diangkutnya tanah dan unsur-unsur hara oleh agen erosi dalam hal ini adalah air. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi erosi antara lain adalah erosivitas (kemampuan hujan dapat menyebabkan erosi), erodibilitas tanah (tekstur tanah), kemiringan lereng, serta vegetasi dan tindakan konservasi tanah. Salah satu tempat yang rawan akan erosi adalah daerah perbukitan maupun pegunungan seperti halnya yang terjadi di daerah Aceh Besar, Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan topografi berupa pegunungan menjadikan Aceh Besar memiliki banyak keadaan kontur tanah yang miring, sehingga rawan terhadap erosi dan tanah longsor, dibeberapa titik di daerah Aceh Besar terdapat beberapa titik-titik penambangan pasir dan pengerukan tanah, baik yang resmi maupun ilegal, diantaranya adalah di daerah Ladong, Mata Ie dan Peukan Bada yang mana dari ketiga tempat tersebut pernah menjadi bekas penambangan dan ada yang masih menjadi tempat penambangan atau pengambilan tanah. 
Dari ketiga tempat tersebut, dua diantaranya adalah daerah yang dekat dengan bibir pantai, yaitu daerah Ladong dan Peukan Bada. Kedua tempat tersebut memiliki kenangan buruk akan bencana alam yang pernah menimpa Aceh pada tahun 2004 silam yaitu gempa dan Tsunami. Kala itu gempa dengan kekuatan 9,4 SR mengguncang daerah Banda Aceh dan Sekitarnya, salah satunya yaitu Aceh Besar. Gempa yang disusul dengan Tsunami mengakibatkan banyaknya korban jiwa yang berjatuhan. Lalu apa hubungannya antara pegunungan, erosi dan bencana alam Tsunami, hubungan dari ketiga hal itu adalah pegunungan atau perbukitan merupakan tempat yang bisa dijadikan sebagai tempat penyelamatan bagi masyarakat sekitar untuk menyelamatkan diri ketika Tsunami datang. Salah satu daerah di Aceh yaitu Simeulue mempunyai kesenian yang dinamakan Nandong Smong, kesenian tersebut berupa syair-syair berbahasa Simeuleu yang inti dari syair Nandong Smong tersebut adalah apabila terjadi gempa dan tiba-tiba air laut surut maka para warga harap melarikan diri ke daerah pegunungan atau dataran tinggi. Hal itulah yang dilakukan oleh warga Simeuleu ketika bencana alam Tsunami yang pernah terjadi pada tahun 2004 menimpa daerahnya, dikabarkan hanya 7 orang korban jiwa yang ditimbulkan akibat bencana Tsunami tersebut.
Daerah perbukitan Ladong dan Peukan Bada yang dekat dengan bibir pantai dapat dijadikan sebagai tempat penyelamatan diri bagi warga di sekitarnya apabila bencana Tsunami kembali melanda daerah tersebut. Namun sayang daerah perbukitan Ladong dan Peukan Bada rawan terhadap erosi yang diakibatkan oleh ulah manusia yaitu kegiatan penambangan pasir dan pengerukan tanah. Hal tersebut dapat dilihat pada gambar berikut :
  
Gambar 1

Gambar 2

        Gambar pertama merupakan daerah Ladong, daerah tersebut sampai saat ini masih terdapat pengerukan tanah, dapat dilihat dari gambar berikut, gambar tersebut memperlihatkan peralatan berat yaitu beko yang sedang beroperasi mengeruk tanah-tanah di daerah tersebut. Sementara itu pada gambar kedua merupakan daerah Peukan Bada, pada gambar dapat terlihat terdapat bekas daerah pengerukan yang telah membuat daerah perbukitan tersebut hampir tergerus habis. Apabila daerah perbukitan Ladong dan Peukan Bada dijadikan sebagai tempat pengungsian warga ketika bencana Tsunami melanda hal tersebut dapat menambah bencana baru yaitu erosi dan tanah longsor.    
   



         Pada gambar selanjutnya, gambar atas merupakan daerah Mata Ie, daerah tersebut sudah terjadi erosi tanah dengan ditandai banyaknya reruntuhan batu pada bagian dasarnya, sedangkan gambar bawah adalah proyek pembangunan tol trans Sumatera di daerah Ladong, dapat dilihat pada gambar bahwa tanah-tanah yang digunakan untuk menimpa lahan yang dulunya salah itu adalah menggunakan tanah-tanah yang dikeruk dari dari Ladong yang dapat dilihat pada gambar pertama.
Dari permasalahan yang terjadi ini, maka diperlukan suatu cara pencegahan, oleh karena itu cara pencegahan yang dapat dilakukan untuk menanggulangi terjadinya erosi adalah dengan melakukan penanaman pohon kembali atau reboisasi pada daerah bekas pengerukan tanah, seperti halnya yang dijelaskan oleh Wiedarti (2014), bahwa tanaman atau tumbuhan yang baik untuk mengurangi erosi adalah tanaman yang bersifat mengikat diantaranya adalah rumput benggala (Panicum maximum), serta perlu dilakukannya pengkajian yang mendalam mengenai AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) tentang harus melakukan pengerukan untuk pembangunan suatu daerah atau keselamatan warga dan masyarakat sekitar daerah tersebut. Melalui Pemerintah Pusat maupun Daerah serta aparatur terkait harus mempertegas aturan-aturan mengenai penambangan dan pengerukan tanah tersebut agar tidak terjadi kegiatan yang ilegal. Aceh memiliki suatu perundang-undangan khusus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah yang diberi nama Qanun. Qanun itu sendiri dapat berisikan mengenai hal-hal yang mengatur pemerintahan maupun kehidupan masyarakat di Provinsi Aceh. Melalui qanun ini diharapkan Pemerintah Daerah Aceh dapat lebih memperketat peraturannnya mengenai  alih fungsi lahan dan mewajibkan kepada pihak yang melakukan ahli fungsi lahan untuk melakukan revitalisasi lahan agar dapat mengurangi efek yang ditinggalkan setelah kegiatan tersebut diantaranya adalah erosi tanah dan kerusakan lingkungan.  
Saya teringat pernyataan Bung Hatta, “Indonesia tidak akan besar karena obor di Jakarta, tapi Indonesia akan bercahaya karena lilin-lilin di desa”. Pergerakan itu bisa dimulai dari lilin-lilin kecil yang ada pada kita. Salah satu hal yang dapat kita lakukan terutama untuk diri saya sendiri adalah dengan mengkampanyekan gerakan stop erosi tanah dan membuat essai ini, semoga essai yang saya buat bisa lebih membuka mata khalayak ramai terhadap keadaan lingkungan sekitar, bahwa erosi merupakan permasalahan yang serius. Melalui pergerakan ini diharapkan kita semua dapat menghidupkan lilin-lilin kecil di daerah lain sehingga dapat membuat obor yang besar. Hal tersebut selaras dengan SDGs (Sustainable Development Goals) bahwa banyak tujuan dengan capaian untuk kita dapat lebih menjaga bumi ini. Dalam SDGs tujuan ke 15 tentang ekosistem daratan yang salah satu capaiannya adalah pada tahun 2020, memastikan bahwa konservasi, restorasi dan penggunaan yang berkelanjutan dari ekosistem terrestrial dan air daratan dan pelayanannya, khususnya hutan, rawa, pegunungan dan daratan, sejalan dengan kewajiban dibawah perjanjian internasional, serta pada tahun 2030, memerangi desertifikasi, merestorasi lahan dan tanah terdegradasi, termasuk lahan yang terkena dampak desertifikasi, kekeringan, kebanjiran, dan berupaya untuk mencapai dunia yang terdegradasi secara netral.
Semua harus berpikiran ke depan demi masa depan kita bersama, demi masa depan anak cucu kita, pengambilan tanah ini mungkin sifatnya hanya sesaat namun efek yang ditimbulkan dapat berkepanjangan. Jangan hanya karena ingin mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya hal tersebut malah meninggalkan luka bagi yang lainnya, janganlah menjadi manusia yang serakah, yang hanya mementingkan diri pribadi tanpa memperdulikan baik buruknya hal yang dilakukan. Harusnya kita dapat melakukan pembangunan yang berkelanjutan dengan memperhatikan dampak negatif maupun positif secara cermat dalam berbagai aspek. Ayo kita stop erosi tanah, demi masa depan, demi keselamatan kita bersama.


Comments

Popular posts from this blog

ALAT PENDETEKSI GAS DAN API PADA BANGUNAN PERTANIAN BERBASIS ARDUINO UNO MENGGUNAKAN FLAME MODULE DAN SENSOR MQ2

Makalah Karton Lembar Bergelombang

ORGANOLEPTIK (SENSORY EVALUATION)